P |
roperti seperti tanah dan bangunan memiliki banyak dokumen – dokumen yang mendukungnya seperti sertifikat tanah, IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) dan sebagainya. Dalam proses transaksi jual beli properti tersebut, dokumen – dokumen pendukung harus lengkap untuk digunakan sebagai syarat transaksi. Adapun syarat transaksi jual beli yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut:
1. Sertifikat Asli & Foto Copy
Sertifikat
2. KTP Suami & Istri
3. Kartu Keluarga (C.1)
4. Surat Nikah
5. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan)
6. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
8. Akta Cerai
9. Akta Kematian
Comments
Post a Comment